Address
Jl. Unizar, Turida, Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232
Phone

Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar melaksanakan sosialisasi Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di desa gelangsar


 

Lobar ( Kamis 8 September 2022)
Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar melaksanakan sosialisasi Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di desa gelangsar terselenggara atas kerjasama fakultas hukum Unizar dengan desa gelangsar kecamatan gunung sari kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di aula kantor desa yang di hadiri langsung oleh kepala desa glangsar bapak Abd.Rahman,S.PdI,bapak sekretaris desa,bapak Babinsa dan staf desa serta para tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda desa glangsar Bapak Abd.Rahman S.PdI selaku kepala desa Glangsar menjelaskan

Minuman alkohol tradisional merupakan isu sensitif
Di Lombok sendiri terkenal memiliki minuman brem dan tuak dimana Brem diproduksi dari ketan fermentasi dan dapat diproduksi juga dari beras hitam atau putih. Fermentasi tahap pertama menghasilkan ketan tape, yang difermentasi lebih lanjut selama sekitar 7 bulan dan menghasilkan alkohol.

Sedangkan minuman Tuak berasal dari air yang disadap dari pohon palem atau nira. Ada dua macam tuak, tuak manis arak dan tuak toaq (tua). Tuak manis adalah air diambil dari tangkai pohon tanpa melalui proses fermentasi, sedangkan tuak toaq difermentasi dari tuak manis, sehingga mengandung alkohol. Tuak manis banyak diproduksi di kawasan Hutan Pusuk, Lombok Barat.

Menurut kepercayaan masyarakat, jika tuak manis dikonsumsi secara teratur dapat menyembuhkan beberapa penyakit seperti diabetes, sembelit, kencing batu, sariawan dan juga bisa menetralisir racun dan menjaga kesehatan.

Namun melihat Permasalah yang terjadi di dalam masyarakat terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol dan minuman tradisional masih banyak terjadi pelanggaran di masyarakat dan juga para pelaku usaha minuman beralkohol. Adanya peraturan-peraturan daerah harusnya bisa lebih membantu pemerintah atau pihak yang terkait untuk menekan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol menimbulkan berbagai masalah di masyarakat, akan tetapi keberadaan minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol sudah cukup akrab ditengah masyarakat khususnya di desa glangsar kecamatan gunung sari kabupaten Lombok barat Nusa tenggara barat sehingga perlu adanya pemahaman hukum untuk terkait itu kami atas nama desa glangsar mengucapkan terimakasih banyak karna sudah berkenan hadir dalam memberikan pemahaman terkait minuman tradisional yg beralkohol.
Dalam pemaparan Narasumber pertama yaitu ibu Dr.Sri Karyati,SH.,MH menjelaskan
Minuman alkohol tradisional merupakan isu sensitif dan cenderung kontroversial mengingat minuman beralkohol,
terlepas tradisional ataupun non tradisional, termasuk ke dalam kategori produk haram
dimana Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim. Padahal, penilaian seseorang terhadap minuman alkohol tradisional
sesungguhnya tergantung dari sudut pandang yang dipilih. Apabila kajian hukum dilakukan
dari sudut pandang ilmu hukum pelindungan konsumen misalnya, maka peredaran alkohol
tradisional diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen non muslim, kecuali untuk produk alkohol tradisional yang belum
memiliki legalitas. Begitu pula saat kajian hukum dilakukan dari sudut pandang ilmu hukum Islam jelas alkohol tradisional tergolong
produk haram bagi umat muslim.

Menilik dari sejarah minuman beralkohol telah sejak lama ada di Indonesia. Hampir setiap daerah memiliki minuman tradisional dari Sabang sampai Merauke. Ada sopi di Flores dan Indonesia bagian timur lainnya, tuak dan brem (Lombok), arak (Bali), ballo (Sulawesi Selatan), swansrai (Papua), cap tikus (Minahasa), lapen (Yogyakarta), dan ciu (Sukoharjo).

Upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag No. 6/2015), Peraturan
Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Peraturan Presiden No. 74/2013) serta Perda kab.lobar no. 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sementara dalam konteks undang-undang masih menunggu disahkannya Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Bapak Jauhari D.kusuma,SH.,MH selaku narasumber ke dua menjelaskan Aspek pidana dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam konteks pemidanaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan sanksi yg dimungkin dikenakan bagi pihak yang melanggar larangan dalam pembatasan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol adalah sanksi administratif yakni teguran, penutupan sementara izin usaha,pencabutan ijin usaha dan denda. Tidak ada pemidanaan maksimal yang mungkin dikenakan bagi pelanggar dalam kontek pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol