Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH UNIZAR) bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat, Telkomsel dan Desa Sigar Penjalin menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi “Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan desa ramah perempuan dan peduli anak desa sigar penjalin, kecamatan tanjung, kabupaten Lombok utara” pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 yang bertempat di Aula Kantor Desa Sigar Penjalin. Kegiatan ini juga turut didukung oleh UNICEF, Canada in Partnership, Inklusi dan Lakpesdam PWNU NTB. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Sigar Penjalin, Bapak Zawil Fadli yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para yang terlibat, mendorong dan memfasilitasi terbentuknya rancangan perdes Penyelenggaraan desa ramah perempuan dan peduli anak desa sigar penjalin. “Semoga dengan terbentuknya peraturan desa ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan serta perlindungan terhadap hak anak dan perempuan di desa kami,”ujarnya.
Adapun Dr. Sri Karyati, SH., MH. selaku Wakil Rektor I Universitas Islam Al-Azhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan salah satu wujud dari tridharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat sekaligus bentuk komitmen keperdulian kami terhadap isu perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) antara FH UNIZAR dengan desa sigar penjalin serta Memorandum of Agreement (MoA) antara FH UNIZAR dengan lakpesdam PWNU NTB. Selama proses FGD dan sosialisasi berlangsung diskusi antara para peserta dengan kedua narasumber yaitu Nurul Aprianti, SH., MH (dosen FH Unizar) dan Syukron Ucok (Sekretaris LPA NTB) yang membahas mengenai prinsip perlindungan hak anak dan perempuan, ketersediaan jenis layanan, kelembagaan dan tanggung jawab desa. Hasil diskusi melahirkan beberapa usulan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Desa Sigar Penjalin. (FH UNIZAR)