Address
Jl. Unizar, Turida, Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232
Phone

BERTEPATAN DENGAN HARI ANAK SEDUNIA: FH UNIZAR GELAR ACARA PENANDATANGAN PKS DAN KULIAH UMUM TENTANG PEMENUHAN HAK KORBAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI NTB


Mataram – Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH UNIZAR) kembali menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap perlindungan perempuan dan anak, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada hari Rabu  20 November 2024, FH UNIZAR menggelar acara penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Mataram dan Lembaga Bantuan Hukum APIK NTB. Acara tersebut di gelar di aula Abdurrahim lantai 3 Universitas Islam Al- Azhar yang dihadiri oleh beberapa tokoh penting, seperti Ketua Senat Akademik UNIZAR, Rektor UNIZAR, Wakil Rektor I UNIZAR, Dekan FH UNIZAR beserta Wakil Dekan 2, Wakil Dekan 3 dan Kaprodi Ilmu Hukum, Kepala Dinas DPPPA Kota Mataram, Dekan Fakultas Ekonomi UNIZAR  dan ketua LPPM UNIZAR.

I Gusti Ayu Ratih Damayanti, SH., MH, selaku ketua panitia pelaksanaan kuliah umum dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya kuliah umum ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya pemberian hak restitusi sebagai bentuk pemulihan korban kekerasan bagi perempuan dan anak.

Rektor UNIZAR, Bapak Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan penandatanganan PKS pada kegiatan tersebut. “Sebagaimana kita ketahui bahwa UNIZAR pada tahun 2023 meraih silver winner pada Anugerah Diktiristek, Kategori Perguruan Tinggi Swasta, Subkategori Kerja Sama dengan Pemerintah dan Non Governmental Organization (NGO) Terbaik. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat untuk bersinergi dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi,” ucapnya.

Dekan FH UNIZAR, Bapak Dr. Ainuddin, SH.,MH dalam sambutan sekaligus membuka acaranya menyoroti tema kuliah umum pada kali ini. “ Kami memiliki harapan agar FH UNIZAR konsisten untuk menjadi pintu awal perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya di lingkungan kampus,” ucapnya.

Kuliah umum ini menghadirkan 2 narasumber yang berkompen di bidang perlindungan perempuan anak dan dimoderatori oleh Ibu Dr. Sri Karyati, SH., MH. Narasumber yang pertama yaitu Bapak Joko Jumadi, SH,MH selaku akademis dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Mataram dalam penyampaian materinya yang  mengawali dengan sejarah pengaturan pemberian restitusi kepada korban dalam beberapa jenis tindak pidana, yang pada awalnya hukum pidana hanya berfokus kepada pelaku semata akan tetapi seiring dalam perkembangannya maka perlu diakomodir juga mengenai kebutuhan dan kerugian yang diderita oleh korban. Salah satu jenis tindak pidana yang dapat diberikan restitusi yaitu korban tindak pidana kekerasan seksual. Di NTB, sepanjang tahun 2024 terjadi 819 kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak yang terdiri dari 202 korban laki-laki dan 712 korban perempuan. Adapun bentuk kekerasaan yang tertinggi dari 819 kasus yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 335 kasus yang korbannya tidak hanya perempuan dewasa semata, tetapi terdapat juga korban yang masih berusia anak-anak. Hanya saja pada praktiknya ketika mengupayakan pemberian hak restitusi kepada korban kekerasan seksual, seringkali mengalami kendala karena minimnya informasi yang diterima oleh korban, prosedur restitusi yang cukup lama, pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, pelaku tidak mampu membayar restitusi, jaksa penuntut umum yang belum sepenuhnya memfasilitasi mengenai restitusi, penyitaan restitusi belum diterapkan oleh JPU dan upaya pemberian kompensasi yang belum optimal. Harapan kedepannya agar restitusi dapat diwajibkan masuk dalam berkas perkara kecuali adanya penolakan dari korban, perlunya perwakilan LPSK di daerah serta pengalokasian APBN untuk dana bantuan kepada korban.

Narasumber kedua yaitu Ibu Nuryanti Dewi, SE selaku direktur LBH APIK NTB menyampaikan mengenai bentuk restitusi yang dapat diberikan kepada korban kekerasan bagi perempuan dan anak yaitu ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan penghasilan, ganti rugi materiil dan imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan langsung dari tindak pidana tersebut, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis dan kerugian lainnya seperti biaya transportasi, biaya pengacara dan biaya lainnya selama proses hukum berlangsung. Adapun tantangan yang ditemukan dalam praktiknya yaitu APH belum sepenuhnya memiliki perspektif mengenai korban serta upaya paksa pembayaran restitusi oleh pelakukepada korban belum efektif sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena belum diterbitkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

Penyampaian materi dari kedua narasumber disambut dengan begitu antusias yang ditandai dengan penyampaian beberapa pertanyaan dari para peserta. kegiatan ini juga disponsori oleh Telkomsel dan Berkah Dagang Nusantara yang membagikan banyak doorprize menarik bagi setiap perserta yang menyampaikan pertanyaan serta hadiah utama terbaik bagi satu penanya dengan pertanyaan terbaik.