Address
Jl. Unizar, Turida, Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232
Phone

FAKULTI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG UNIVERSITI SAINS ISLAM MALAYSIA DAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM AL-AZHAR, SELENGGARAKAN MINI SEMINAR ANTARBANGSA MEMBAHAS ISU PERKAWINAN DI MALAYSIA DAN INDONESIA


 

Fakulti Syariah dan Undang-Undang University Sains Islam Malaysia dan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar menyelenggarakan seminar antar bangsa dengan tema Menelusuri Isu Kontemporari Perkawinan Orang Islam di Malaysia dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 26 September 2024 Pukul 14.15 waktu setempat di Bilik Mensyuarat Utama Fakultas Syariah dan Undang-Undang Universiti Sains Islam Malaysia. Pada kegiatan ini diisi oleh 7 (tujuh) pembentang (pemakalah) diantaranya:

  • Madya Dr. Hasnizam Hashim yang membahas mengenai “Isu Dan Cabaran Dalam Menangani Permasalahan Nikah Sindiket di Malaysia”.
  • Ainuddin, SH., MH yang membahas mengenai “Pengaturan Perkawinan dalam perspektif hukum nasional di Indonesia.
  • Intan Nadia Ghulam Khan yang membahas mengenai “Peranan Kursus Perkawinan Dalam Menangani Gejala Nikah Tanpa Kebenaran di Malaysia”.
  • Sri Karyati, SH., MH yang membahas mengenai implikasi perkawinan tidak tercatat dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak.
  • Syaryanti Hussin yang membahas mengenai “Nikah sindiket menurut perspektif Maqasid Syariah”.
  • Nurul Aprianti, SH., MH yang membahas mengenai “Itsbat Nikah Sebagai Solusi Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Desa Lendang Nangka Utara, Lombok Timur)”.
  • Puan Nabilah Yusof yang membahas mengenai “Cadangan hukuman alternatif bagi kesalahan berkaitan pernikahan tanpa kebenaran di Malaysia”.

Selama kegiatan tersebut terjadi diskusi yang begitu hangat mengingat bahwasanya terdapat beberapa kesamaan permasalahan mengenai isu perkawinan di Malaysia dan Indonesia utamanya terkait dengan perkawinan tidak tercatat atau perkawinan yang tidak terdaftar sehingga membawa konsekuensi yang merugikan pihak perempuan dan anak-anak karena terkait dengan status perkawinan, garis nasab, nafkah istri dan anak, menimbulkan sengketa  waris dan berbagai permasalahan administrasi seperti akta kelahiran anak dan lain sebagainya. Beberapa isu yang dipaparkan oleh para pembentang (pemakalah) disepakati untuk disatukan dan dipublikasikan dalam bentuk book chapter. Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan sertifikat dan goodie bag kepada para pembentang (pemakalah) oleh Associate Professor Dr. Ahmad Zaki Salleh selaku Deputy Dean (Research And Innovation) Fakulti Syariah dan Undang-Undang University Sains Islam Malaysia dan Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP selaku Rektor Univeristas Islam Al Azhar.