Mataram, sebagai bentuk keperdulian FH unizar terhadap fenomena pernikahan dini di masyarakat NTB,FH unizar Melalui Lembaga Pengabdian dan Bantuan Hukum Unizar bekerja sama dengan Desa Batu Layar melakukan pengabdian diri dengan tema Penyuluhan Hukum tentang Fenomena Merariq Kodeq (Pernikahan Usia Dini) dari Sudut Pandang Hukum dan Antropologi. kegiatan berlangsung dengan meriah di tandai dengan antusiasnya masyarakat mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat ini. kesimpulan dari penyuluhan ini adalah pernikahan usia dini masih banyak karena taatnya terhadap norma Agama dan norma sosial sehingga merariq kodeq di laksanakan untuk menghindari terjadinya perzinahan, namun di satu sisi pemerintah melalui UU usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun sehingga perlu adanya sosialisasi tentang batas usia perkawinan di masyarakat agar bisa tercatat di KUA sehingga hak dan kewajiban dalam keluarga tersebut menjadi lebih jelas