Address
Jl. Unizar, Turida, Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232
Phone

UNIZAR LAW FEST GANDENG PENGADILAN AGAMA SELONG DAN TELKOMSEL: AKSI NYATA MENURUNKAN ANGKA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI DESA LENDANG NANGKA UTARA


Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH UNIZAR) bersama Pengadilan Agama Selong dan didukung pula oleh Telkomsel Mataram menyelenggarakan UNIZAR Law Fest dengan tema “Upaya Penurunan Angka Perkawinan Tidak Tercatat di Desa Lendang Nangka Melalui Kegiatan Itsbat Nikah”, pada hari Rabu, 27 Agustus 2024 yang bertempat di Aula Kantor Desa Lendang Nangka Utara, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. UNIZAR Law Fest ini menyelenggarakan 3 (tiga) bentuk kegiatan yang disambut antusias dari para warga desa yaitu itsbat nikah gratis untuk warga lendang nangka, layanan konsultasi hukum gratis serta penawaran usaha dari Telkomsel. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara FH UNIZAR dengan Pengadilan Agama Selong dan Memorandum of Agreement (MoA) antara FH UNIZAR dengan Desa Lendang Nangka Utara sebagai upaya keberlanjutan kerjasama pengabdian kepada masyarakat setempat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Selong beserta tim itsbat dari Pengadilan Agama Selong yang terdiri dari 2 (dua) orang hakim anggota, 1 (satu) orang panitera, 1 (satu) orang panitera pengganti, 1 (satu) orang jurusita, 1 (satu) orang operator dan 1 (satu) orang petugas administrasi. Adapun dari pihak UNIZAR di hadiri oleh Wakil Rektor 1 UNIZAR, Dekan FH UNIZAR, wakil dekan II dan Dekan III FH UNIZAR, Kaprodi FH UNIZAR, dosen FH UNIZAR, serta perwakilan mahasiswa FH UNIZAR. Sedangkan dari pihak  Desa Lendang Nangka Utara dihadiri oleh Kepala desa Lendang Nangka Utara beserta staff dan jajarannya.

Kepala Desa Lendang Nangka, Bapak Muhammad Tahir dalam sambutannya mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya untuk FH UNIZAR yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kegiatan ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat  masih banyak warga yang belum tercatat perkwinan sehingga menimbulkan beberapa masalah. “Semoga kegiatan dan kerjasama ini dapat berlannjut untuk menurunkan angka perkawinan tidak tercatat di desa kami,” ujarnya.

Dekan FH UNIZAR, Bapak Dr. Ainuddin, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud dari tridarma perguruan tinggi yaitu pengabdian masyarakat. Dalam perkawinan harus tercatat, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari sebagai contohnya kebutuhan administrasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimaka kasih khususnya kepada Pengadilan Agama Selong yang telah bersedia untuk melaksanakan kegiatan itsbat nikah ke desa lendang nangka utara. Semoga dengan kerjasama antar lembaga ini kita terus dapat melaksanakan kegiatan yang mulia dan berkah ini”, ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Selong, Yang Mulia Bapak Muhammad Nasir, S.Ag., MH dalam sambutannya mengharapkan agar masyarakat hendaknya mencatatkan perkawinannya, mengingat banyaknya kegiatan maupun transaksi yang memerlukan dokumen perkawinan seperti buku nikah, Kartu Keluarga, dll. Selain itu akibat hukum yang timbul dari perkawinan yang tidak tercatat dapat berdampak seperti waris, wakaf, hibah dll. Pada kesempatan hari ini kami akan melaksanakan itsbat nikah tahap pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) pasangan dan sisanya 21 (dua puluh satu) pasangan akan dilakukan pada tahap kedua nanti. “Perlu kami tegaskan bahwa perkawinan yang dapat kami itsbat hanyalah perkawinan yang telah dilaksanakan memenuhi rukun perkawinan dalam hukum Islam, karena ini menjadi tanggungjawab dunia akhirat bagi kami”, ujarnya.

Selain itsbat nikah dalam UNIZAR Law Fest juga menyelenggarakan klinik hukum gratis dan klinik bisnis yang di sambut antusias oleh warga desa lendang nangka utara. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan tidak tercatat di desa lendang nangka utara dan meningkatkan kesadaran masyarakat setempat untuk mendaftarkan perkawinannya secara resmi. (FH UNIZAR)