Berdasarkan konsep Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dapat dipahami bahwa kurikulum diartikan dalam konteks makro, yakni mencakup isi, proses dan penilaian pembelajaran. Oleh karenanya, dokumen kurikulum minimal mencakup: 

  1. Profil: postur yang diharapkan pada saat pembelajar lulus atau menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dengan kesesuaian jenjang KKNI 
  2. Capaian Pembelajaran: menyesuaiakan dengan deskriptor KKNI atau unsur capaian pembelajaran pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). 
  3. Bahan Kajian: sebagai komponen/materi yang harus dipelajari/diajarkan untuk mencapai capaian pembelajaran yang direncanakan. 
  4. Mata kuliah: merupakan wadah sebagai konsekuensi adanya bahan kajian yang dipelajari mahasiswa dan harus diajarkan oleh dosen.
  5. Metoda Pembelajaran: merupakan strategi efektif dan efesien dalam menyampaikan atau mengakuisisi bahan kajian selama proses pembelajaran. 
  6. Metoda Penilaian: proses identifikasi dan penentuan tingkat penguasaan bahan kajian oleh pembelajar melalui parameter dan variabel ukur yang akuntabel.
  7. Dosen: SDM yang tepat dan kompeten pada bidangnya sesuai dengan profil yang dituju yang harus ada dan siap. 
  8. Sarana Pembelajaran: yang membangun lingkungan dan suasana belajar yang memberdayakan. 

Sebelum menyusun dokumen kurikulum, program studi harus mempertimbangkan dasar pengembangannya yakni: i) merujuk pada semua Peraturan Pendidikan Tinggi yang terkait dengan kurikulum; ii) memahami unsur-unsur deskripsi KKNI; iii) standar minimal pendidikan yang harus dipenuhi pada SNPT; iv) mengimplementasikan Standar dan Kebijakan Pengembangan Kurikulum yang ditetapkan; v) mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja lulusan; dan vi) visi, misi dan tujuan program studi.

Kurikulum program studi ilmu hukum telah di harmonisasikan dengan visi,misi dan tujuan program studi. Berikut Visi, misi dan tujuan Program Studi ilmu hukum Universitas Islam Al-Azhar:

  1. Visi 

“Menjadi Fakultas Hukum Terkemuka yang mengembangkan ilmu hukum yang berorientasi pada kepariwisataan berdasarkan nilai islam rahmatan lil’alamin”.

  1. Misi
  1. Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berkembang di masyarakat secara umum dan berbasiskan kearifan lokal;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas serta mengaplikasikannya bagi kepentingan masyarakat dan ilmu pengetahuan;
  3. Menerapkan kurikulum yang mendukung pengembangan ilmu hukum berbasiskan kepariwisataan dan nilai-nilai rahmatan lil alamin;
  4. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk penerapan dan pengembangan Ilmu hukum.
  1. Tujuan
  1. Terselenggaranya mutu pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berkembang di masyarakat secara umum berbasiskan kepariwisataan;
  2. Terselenggaranya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas serta mengaplikasikannya bagi kepentingan masyarakat dan ilmu pengetahuan;
  3. Terselengggaranya kurikulum yang mendukung pengembangan ilmu hukum berbasiskan kepariwisataan dan nilai-nilai rahmatan lil alamin;
  4. Terselenggaranya kemitraan dengan berbagai pihak untuk penerapan dan pengembangan Ilmu hukum.

Selanjutnya di tetapkan profil lulusan program studi ilmu hukum Universitas Islam Al-Azhar setelah melihat peran alumni di masyarakat, dan meminta masukan dari stakeholders, yaitu:

  1. Konsultan Hukum.
  2. Pembuat Peraturan Perundang-undangan (legal drafter).
  3. Mediator.
  4. Aparat Penegak Hukum.