Address
Jl. Unizar, Turida, Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83232
Phone

Kuliah Umum Fakultas Hukum Unizar “putusan inkonstitusional bersyarat sebagai solusi hyper regulation di Indonesia”.


 

Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) kehadiran tamu istimewa pada Sabtu (26/11). Pasalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. beserta istri Hj idayati anwar Usman, yg merupakan adik kandung dari Presiden RI.

Penyambutan ketua Mahkamah konstitusi republik Indonesia ini berlangsung di depan Gedung Rektorat Unizar yang di sambut langsung oleh smua civitas akademik universitas al-Azhar dengan menampilkan tarian rudat.Tari rudat adalah tarian tradisional Suku Sasak, Lombok, sudah ada sejak abad ke-15, yang digunakan dalam acara penyambutan tamu dan acara-acara formal pemerintahan. Hadir mengalungkan kain tenun Sasak dalam rangkaian acara penyambutan ketua Mahkamah konstitusi republik Indonesia beserta istri di Unizar, yakni Wakil Rektor I Unizar, Dr. Drs. H. Sahar, S.H., M.M dan Wakil Rektor II Unizar, Siti Ruqayyah, S.Si., M.Sc.

Sebagai penyelenggara acara fakultas hukum merangkaikan kegiatan kunjungan  ketua Mahkamah konstitusi republik Indonesia bapak Prof. Dr. H.Anwar Usman, SH.,MH beserta istri  skaligus menggelar acara kuliah kuliah umum dengan mengangkat  tema “putusan inkonstitusional bersyarat sebagai solusi hyper regulation di Indonesia”. Acara ini mendapat antusiasme yang tinggi dari berbagai institusi, turut  hadir dari  Pengadilan Negeri  Mataram bapak Muslih harsono, S.H.,M.H, ibu Sri Sulastri.SH.MH, ibu Farah Nurida.SH kemudian dari Pengadilan Tinggi  Nusa Tenggara Barat hadir  Dr.Ketut Sudira.SH.MH. dari pengadilan PTUN Mataram  hadir Anita Linda Sugiarto, S.TP., S.H., M.H. serta beberapa hakim yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Khairul Aswadi, S.H., M.H selaku Ketua Panitia acara Kuliah Umum ini memaparkan bahwa tujuan diadakannya acara pada pagi hari ini adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum Unizar. Hal ini merupakan upaya Fakultas Hukum untuk berperan aktif dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan , Persoalan  negara hukum adalah potensi disharmonis regulasi yang mengakibatkan apa yang disebut Richard Susskind dalam Ibnu Sina Chandranegara sebagai hyper regulations atau istilah yang kemudian populer disebut obesitas hukum. Selain meningkatnya peran pengadilan dalam menentukan validitas setiap regulasi maupun kebijakan negara, ternyata penyusunan regulasi yang dilakukan secara TSM (tidak terstruktur dan tidak sistematis namun masif) merupakan bom waktu bagi penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Dengan dianutnya konsepsi negara hukum yang berarti berujung kepada kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia akan menjadi ilusi semata apabila tatanan regulasi mengalami obesitas. Regulasi yang saling tumpang (dan tumbang) tindih (serta menindih) merupakan faktor akut yang justru melahirkan ke (tidak) pastian hukum, Perkembangan kebutuhan hukum di Indonesia selalu di atasi dengan disahkannya undang-undang baru sebagai solusi. Namun hal ini juga menimbulkan persoalan hukum yang baru karena Indonesia menjadi sebuah negara dengan undang2 yang sangat banyak atau hyper regulation. Berdasarkan berbagai literatur penelitian ilmu perundang-undanganan, undang-undang  yang ada di Indonesia substansi nya banyak yang tumpang tindih bahkan tidak sedikit pula yang tidak harmonis dengan UUD NRI tahun 1945.

Dr. Drs. H. Sahar, S.H., M.M selaku  Wakil Rektor I Unizar menyampaikan ucapan terimkasih kepada ktua Mahkamah konstitusi beserta istri atas kunjungan sekaligus memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa dan dosen di civitas universitas islam Al-Azhar dalam sambutannya  juga mengharapkan kepada seluruh peserta untuk bisa mengikuti keseluruhan acara kuliah umum ini dengan penuh perhatian, mengingat tema yang diusung begitu penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan civitas akademika Unizar, khususnya terkait ilmu hukum.

Dr. Ainuddin, S.H., M.H., selaku Dekan fakultas Hukum unizar  sekaligus menjadi moderator pada acara kuliah umum ini memaparkan bahwa narasumber yang mulia bapak Prof. Dr. H.Anwar Usman, SH.,MH diketahui lahir di Bima pada 31 Desember 1956. Dari kecil hingga duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA)beliau besar di Bima. Hingga Setelah itu, beliau memutuskan untuk berkuliah di Jakarta dan mengambil jurusan hukum di Universitas Islam Jakarta. Lalu beliau melanjutkan program masternya, magister hukum di STIH IBLAM Jakarta dan untuk doktornya, bliau tempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Yang mulia  Prof. Dr. H.Anwar Usman, SH.,MH dalam kuliah umum memaparkan Mahkamah Konstitusi dihajatkan untuk sebuah lembaga yang menjadi the Guardians of the constitution pada akhirnya menjadi salah satu lembaga yang berperan dalam mengkoreksi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi  yang menyatakan suatu undang-undang  inkonstitusional bersyarat menjadi salah satu solusi dari kebutuhan hukum masyarakat tanpa harus melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru mengingat putusan Mahkamah Konstitusi  bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk pada tahun 2003 karena adanya kebutuhan menjawab berbagai persoalan hukum dan ketatanegaraan sebelumnya. Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, MK diberi mandat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk melaksanakan lima kewenangan konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memberi pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan pemakzulan presiden dan wakil presiden.2 Kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh MK tersebut pada dasarnya merupakan pengejawantahan prinsip checks and balances yang bermakna bahwa setiap lembaga negara memiliki kedudukan yang setara, sehingga terdapat pengawasan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam kaitan dengan kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, MK dilandasi oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kemudian diatur kembali dalam produk turunannya, yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Teknis pelaksanaannya selanjutnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Permohonan pengujian undang-undang sendiri, dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu pertama, pengujian terhadap isi materi perundang- undangan atau norma hukum, biasa disebut pengujian materiil, dan kedua, pengujian terhadap prosedur pembentukan produk perundang-undangan, biasa disebut pengujian formil.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Kewajiban. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negar, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam salah satu pertanyaan mahasiswa fakultas hukum terkait mana yg lebih utama antara keadilan dan kepastian hukum .Beliau mengungkapkan Keadilan Lebih Utama Daripada Kepastian Hukum menyatakan adanya jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusi merupakan salah satu ciri negara hukum. Jaminan atas HAM terdapat dalam Bab XA Pasal 28A – Pasal 28J UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah pula ditegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga adanya jaminan HAM merupakan sebuah keniscayaan dan penegasan terhadap keberadaan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Selain itu,negara hukum juga mengandung ciri adanya perlindungan konstitusional atas hak-hak asasi tersebut yang cara dan prosedurnya telah diatur dalam konstitusi.

Beliau menyebutkan lahirnya MK dengan salah satu kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang menjadi suatu perwujudan atas cara dan prosedur perlindungan konstitusional atas hak-hak asasi yang dijamin dalam konstitusi. Sehingga, meskipun pembentukan undang-undang menjadi kewenangan DPR bersama dengan Presiden, namun MK juga diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.selain itu Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pelindung HAM yang dalam pelaksanaan kewenangannya harus memberikan putusan yang dapat memberikan jaminan keadilan, dalam perkara pidana MK menegaskan dalam putusannya, upaya untuk menemukan keadilan ini tidak dapat dibatasi oleh waktu. Sehingga hal ini berbeda dengan upaya untuk mencapai kepastian hukum yang sangat layak memperoleh pembatasan dalam ilmu hukum dikenal dan diakui pula adanya asas litis finiri oportet, yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya.asas ini terkait dengan kepastian hukum yang tidak dapat diterapkan secara rigid dalam hukum pidana, terutama dalam mencari keadilan dan kebenaran materiil.